Instagram

Friday, December 2, 2011

Hukum Pidana

PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA, UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA, SYARAT MELAWAN HUKUM, KESALAHAN, PERCOBAAN (POOGING), GABUNGAN TINDAK PDANA (SAMENLOOP) DAN PENYERTAAN

A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
-  Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya. Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.

B. UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Unsur formal meliputi :
  • Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
  • Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
  • Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
  • Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
  • Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.
Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :
  • Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
  • Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
  • Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.
Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana
Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.
  • Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).
Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :
  • Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
  • Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
  • Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
  • Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
  • Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).
C. SYARAT MELAWAN HUKUM
Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum. Tidak semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum karena ada alasan pembenar, berdasarkan pasal 50, pasal 51 KUHP. Sifat dari melawan hukum itu sendiri meliputi :
a.  Sifat formil yaitu bahwa perbuatan tersebut diatur oleh undang-undang.
b.  Sifat materiil yaitu bahwa perbuatan tersebut tidak selalu harus diatur dalam sebuah undang-undang tetapi juga dengan perasaan keadilan dalam masyarakat.
Perbuatan melawan hukum dapat dibedakan menjadi :
  • Fungsi negatif yaitu mengakui kemungkinan adanya hal-hal diluar undang-undang dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang.
  • Fungsi positif yaitu mengakui bahwa suatu perbuatan itu tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak dinyatakan diancam pidana dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan yang ada di luar undang-undang.
Sifat melawan hukum untuk yang tercantum dalam undang-undang secara tegas haruslah dapat dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi positif untuk suatu delik maka hal itu haruslah dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi negative maka hal itu tidak perlu dibuktikan.

D. KESALAHAN
Berkaitan dalam asas hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea, bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, maka pengertian tindak pidana itu terpisah dengan yang dimaksud pertanggungjawaban tindak pidana.
Tindak pidana hanyalah menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan itu dengan suatu pidana, kemudian apakah orang yang melakukan perbuatan itu juga dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan akan sangat tergantung pada soal apakah dalam melakukan perbuatannya itu si pelaku juga mempunyai kesalahan.
Dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.
Sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.
Disini dikaitkan dengan teori kehendak yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu.
Jika unsur kehendak atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil -karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil- maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut.
Disamping unsur kesengajaan diatas ada pula yang disebut sebagai unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari atau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhati-hati.
Wilayah culpa ini terletak diantara sengaja dan kebetulan. Kelalaian ini dapat didefinisikan sebagai apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan perbuatan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan sengaja namun pelaku dapat berbuat secara lain sehingga tidak menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang, atau pelaku dapat tidak melakukan perbuatan itu sama sekali.
Dalam culpa atau kelalaian ini, unsur terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang.
Maka dari uraian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa jika ada hubungan antara batin pelaku dengan akibat yang timbul karena perbuatannya itu atau ada hubungan lahir yang merupakan hubungan kausal antara perbuatan pelaku dengan akibat yang dilarang itu, maka hukuman pidana dapat dijatuhkan kepada si pelaku atas perbuatan pidananya itu.

E. PERCOBAAN (POOGING)
Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana:
  1. Ada perbuatan permulaan;
  2. Perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai;
  3. Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri
Sifat Percobaan, terdapat 2 pandangan:
  1. Sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang) sehingga, percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang berdiri sendiri (delictum sui generis), tetapi dipandang sebgai bentuk delik tidak sempurna (onvolkomendelictsvorm). Dianut: HazewinkelSuringa, Oemar Seno Adji
  2. Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan). Sehingga, percobaan dipandang sebagai delik yang sempurna (delictum sui generis)hanya dalam bentuk yang istimewa. Dianut: Pompe, Muljatno
Percobaan adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan akan tetapi pada akhirnya tidak ada atau belum berhasil. Percobaan atau poooging diatur dalam Bab IX Buku I KUHP Pasal 53. Dalam KUHP Indonesia tidak dijumpai mengenai rumusan arti atau definisi “percobaan”, yang dirumuskan hanyalah batasan mengenai kapan dikatakan ada percobaan untuk melakukan kejahatan. Yang dapat dipidana, hanyalah percobaan terhadap kejahatan dan tidak terhadap pelanggaran (pasal 54)
Sanksi untuk percobaan berbeda dengan delik yang sempurna. Yakni maksimum pidana yang dijatuhkan terhadap kejahatan yang bersangkutan dikurangi 1/3.
Syaratsyarat untuk dapat dipidananya percobaan adalah sebagai berikut:
  • Niat;
  • Adanya permulaan pelaksanaan;
  • Pelaksanaan tidak selesai bukan sematamata karena kehendaknya sendiri;
Menurut Moeljatno berpendapat bahwa niat jangan disamakan dengan kesengajaan tetapi niat secra potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabbbbla sudah di tunaikan menjadi perbuatan yang dituju. Pengertiannya :
  • Semua perbuatan yang diperlukan dalam kejahatan telah dilakukan tetapi akibat yang dilarang tidak timbul
  • Kalau belum semua ditunaikan menjadi perbuatan maka niat masih ada dan merupakan sifat batin yang memberi arah kepada percobaan.
  • Oleh karena niat tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan kesengajaan maka isinya niat jangan diambil dari sisi kejahatannya apabila kejahatan timbul untuk itu diperlukan pembuktian tersendiri bahwa isi yang tertentu jadi bahwa sudah ada sejak niat belum ditunaikan.
  • Harus ada permulaan pelaksanaan pasal 53, hal ini tidak dicantumkan: Permulaan pelaksanaan.
  • Menurut mut harus diartikan dengan permulaan pelaksanaan dengan kejahatan.
Jenis-jenis dalam percobaan terdiri atas :
1. Percobaan selesai atau percobaan lengkap (violtooid poging)
Adalah suatu suatu percobaan apabla sipembuat telah melakukan kesengajaan untuk menyelesikan suatu tindak pidana tetapi tdak terwujud bukan atas kehendaknya. Contoh : seorang A menembak B tetapi meleset.
2. Percobaan tertunda atau Percobaan terhenti atau tidak lengkap (tentarif poging)
Adalah suatu percobaan apabila tidak semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan untuk selesainya tindak pidana yang dilakukan tetapi karena satu atau dua yang dilakukan tidak selesai. Contoh : A membidikan pistolnya ke B dan dihalangi oleh C
3. Percobaan tidak mampu (endulig poging)
Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena :
-   Alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu
-   Obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.
Oleh karena itu dikenal 4 bentuk percobaan tidak mampu :
-   Percobaan tidak mampu yang mutlak karena alat yaitu suatu percobaan yang sama sekali menimbulkan tindak pidana selesai karena alatnya sama sekali tidk dapat dipakai.
-   Percobaan mutlak karena obyek yaitu suatu percobaan yang tidak mungkin menimbulkan tindak pidana selesi kaena obyeknya sama sekali tidak mungkin menjadi obyek tindak pidana.
-   Percobaan relatif karena alat yaitu karena alatnya umumnya dapat dipai tetapi kenyataanya tidak dapat dipakai.
-   Percobaan relatif karena obyek yaitu apabila subyeknya pada umumnya dapat menjadi obyek tindak pidana tetapi tidak dapat menjadi obyek tindaka pidana yang bersangkutan.
4. Percobaan yang dikualifikasikan
Yaitu untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu tetapi tidak mempunyai hasil sebagaimana yang dirahakan, melainkan perbuatannya menjadi delik hukum lain atau tersendiri.

F. PENYERTAAN
Pengaturan mengenai penyertaan dalam melakukan tindak pidana  terdapat dalam KUHP yaitu Pasal 55 dan Pasal 56. Dari ketentuan dalam KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa antara yang menyuruh maupun yang membantu suatu perbuatan tindak pidana dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana.
Menurut Van Hamel dalam Lamintang mengemukakan ajaran mengenai penyertaan itu adalah[1]) : “Sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan undang-undang sebenarnya dapat dilakukan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannnya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerja sama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara material”.
Berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP, penyertaan dibagi menjadi 2 (dua) pembagian besar, yaitu:
1. Pembuat atau Dader
Pembuat atau dader diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pengertian dader itu berasal dari kata daad yang di dalam bahasa Belanda berarti sebagai hal melakukan atau sebagai tindakan[2]). Dalam ilmu hukum pidana, tidaklah lazim orang mengatakan bahwa seorang pelaku itu telah membuat suatu tindak pidana atau bahwa seorang pembuat itu telah membuat suatu tindak pidana, akan tetapi yang lazim dikatakan orang adalah bahwa seorang pelaku itu telah melakukan suatu tindak pidana. Pembuat atau dader sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 KUHP, yang terdiri dari :
  • Pelaku (pleger). Menurut Hazewinkel Suringa yang dimaksud dengan Pleger adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan, juga tanpa adanya ketentuan pidana yang mengatur masalah deelneming itu, orang-orang tersebut tetap dapat dihukum[3]).
  • Yang menyuruhlakukan (doenpleger). Mengenai doenplagen atau menyuruh melakukan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana biasanya di sebut sebagai seorang middelijjke dader atau seorang mittelbare tater yang artinya seorang pelaku tidak langsung. Ia di sebut pelaku tidak langsung oleh karena ia memang tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan dengan perantaraan orang lain. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung atau manus domina/auctor intellectualis[4]). Untuk adanya suatu doenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orang yang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. Menurut Simons, syarat-syarat tersebut antara lain[5]) :
1)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalah seseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yang tercantum dalam Pasal 44 KUHP.
2)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyai suatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yang bersangkutan (dwaling).
3)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu sama sekali tidak mempunyai schuld, baik dolus maupun culpa ataupun apabila orang tersebut tidak memenuhi unsur opzet seperti yang telah disyaratkan oleh undang-undang bagi tindak pidana tersebut.
4)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu tidak memenuhi unsur oogmerk padahal unsur tersebut tidak disyaratkan di dalam rumusan undang-undang mengenai tindak pidana.
5)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu telah melakukannya di bawah pengaruh suatu overmacht atau di bawah pengaruh suatu keadaan yang memaksa, dan terhadap paksaan mana orang tersebut tidak mampu memberikan suatu perlawanan.
6)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana dengan itikad baik telah melaksanakan suatu perintah jabatan padahal perintah jabatan tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidak berwenang memberikan perintah semacam itu.
7)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak pidana itu tidak mempunyai suatu hoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yang telah disyaratkan oleh undng-undang yaitu sebagai suatu sifat yang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri.
  • Yang turut serta (medepleger). Menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama.
  • Penganjur (uitlokker) adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan[6]).
2. Pembantu atau medeplichtige
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, pembantuan ada 2 (dua) jenis, yaitu :
  • Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan. Cara bagaimana pembantuannya tidak disebutkan dalam KUHP. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan ini mirip dengan turut serta (medeplegen), namun perbedaannya terletak pada :
1).  Pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat membantu atau menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan.
2).  Pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa diisyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan atau berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri.
3).  Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.
4).  Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi 1/3 (sepertiga), sedangkan turut serta dipidana sama.
  • Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Pembantuan dalam rumusan ini mirip dengan penganjuran (uitlokking). Perbedaannya pada niat atau kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiel sudah ada sejak semula atau tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel ditimbulkan oleh si penganjur.
Berbeda dengan pertanggungjawaban pembuat yang semuanya dipidana sama dengan pelaku, pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1) KUHP). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun. Namun ada beberapa catatan pengecualian :
1. Pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana :
·         Membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4) KUHP) dengan cara memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan,
·         Membantu menggelapkan uang atau surat oleh pejabat (Pasal 415 KUHP),
·         Meniadakan surat-surat penting (Pasal 417 KUHP).
2. Pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu dalam hal melakukan tindak pidana :
·         Membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 ayat (3) KUHP).
·         Dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349 KUHP).

G. GABUNGAN TINDAK PDANA (SAMENLOOP)
Gabungan tindak pidana (samenloop van starfbare feiten) terdiri atas tiga macam gabungan tindak pidana, yaitu :
  1. Seorang dengan satu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana, yang dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan “ gabungan berupa satu perbuatan”  (eendaadsche samenloop), diatur dalam pasal 163 KUHP.
  2. Seorang melakukan     bebrapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan    adanya hubungan antara satu sama lain, dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan (Voortgezette handeling), diatur dalam pasal 64 KUHP.
  3. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain, dan yang masing-masing merupakan tindak pidana; hal tersebut dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakn “gabungan beberapa perbuatan “(meerdaadsche samenloop), diatur dalam pasal 65 dan 66 KUHP.

[1]). P.A.F. Lamintang,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990, hlm. 594.
[2]). Ibid., hlm. 585.
[3]). Ibid, hlm. 599.
[4]). Ibid, hlm. 610 – 611.
[5]) Ibid.
[6]) Ibid.
Dasar- Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990

PIAGAM MADINAH

Piagam Madinah telah digubal oleh Nabi Muhammad s.a.w. pada tahun 622M bersamaan tahun pertama Hijrah, merupakan perlembagaan bertulis pertama di dunia.
Kandungan piagam ini terdiri daripada 47 fasal.
·      23 fasal piagam tersebut membicarakan tentang hubungan antara umat Islam sesama umat Islam iaitu antara Ansar dan Muhajirin.
·      24 fasal yang berbaki membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam iaitu Yahudi.
Selain Piagam Madinah, ia juga dikenali dengan pelbagai nama seperti Perjanjian Madinah, Dustar al-Madinah dan juga Sahifah al-Madinah. Selain itu Piagam Madinah juga boleh dikaitkan dengan Perlembagaan Madinah kerana kandungannya membentuk peraturan-peraturan yang berasaskan Syariat Islam bagi membentuk sebuah negara (Daulah Islamiyah) yang menempatkan penduduk yang berbilang bangsa atau kaum.

                   Perangkaan Piagam Madinah

Rasulullah s.a.w. dalam merangka piagam Madinah, beliau telah mengikut bimbingan wahyu dan berdasarkan norma-norma masyarakat Madinah ketika itu. Terdapat tiga langkah yang diambil oleh Rasulullah dalam membentuk piagam Madinah.

                        Langkah pertama

Dilakukan oleh Rasulullah dengan mendirikan sebuah masjid sebagai tempat orang Islam beribadat dan tempat Rasulullah menyampaikan ajaran Islam serta tempat pentadbiran Rasulullah.

                        Langkah kedua

Mengikat tali persaudaraan antara kaun Ansar dan Muhajirin, bagi mewujudkan persefahaman dan untuk membantu kaum Muhajirin memulakan hidup baru dengan pertolongan kaum Ansar.

                        Langkah ketiga

Mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi supaya sama-sama mempertahankan Madinah dari ancaman luar.
Berdasarkan langkah-langkah tersebut maka lahirlah satu perjanjian yang dikenali sebagai piagam Madinah. Perkara utama yang terkandung dalam Piagam Madinah adalah:
·      Nabi Muhammad s.a.w. adalah ketua negara untuk semua penduduk Madinah dan segala pertelingkaran hendaklah merujuk kepada baginda.
·      Semua penduduk Madinah ditegah bermusuhan atau menanam hasad dengki sesama sendiri, sebaliknya mereka hendaklah bersatu dalam satu bangsa iaitu bangsa Madinah.
·      Semua penduduk Madinah bebas mengamal adat istiadat upacara keagamaan masing-masing.
·      Semua penduduk Madinah hendaklah bekerjasama dalam masalah ekonomi dan mempertahankan Kota Madinah dari serangan oleh musuh-musuh dari luar Madinah.
·      Keselamat orang Yahudi adalah terjamin selagi mereka taat kepada perjanjian yang tercatat dalam piagam tersebut,

Tujuan Piagam Madinah

·      Menghadapi masyarakat majmuk Madinah
·      Membentuk peraturan yang dipatuhi bersama semua penduduk.
·      Ingin menyatukan masyarakat pelbagai kaum
·      Mewujudkan perdamaian dan melenyapkan permusuhan
·      Mewujudkan keamanan di Madinah
·      Menentukan hak-hak dan kewajipan Nabi Muhammad dan penduduk setempat.
·      Memberikan garis panduan pemulihan kehidupan kaum Muhajirin
·      Membentuk Kesatuan Politik dalam mempertahankan Madinah
·      Merangka persefahaman dengan penduduk bukan Islam, terutama Yahudi.
·      Memberi peruntukan pampasan kepada kaum Muhajirin yang kehilangan harta benda dan keluarga di Mekah.

Prinsip Piagam Madinah

·      Al-Quran dan Sunnah adalah sumber hukum negara.
·      Kesatuan Ummah dan Kedaulatan Negara
·      Kebebasan bergerak dan tinggal di Madinah
·      Hak dan tanggungjawab dari segi ketahanan dan mempertahankan negara
·      Dasar hubungan baik dan saling bantu-membantu antara semua warganegara
·      Tanggungjawab individu dan negara pemerintah dalam menegakkan keadilan sosial.
·      Beberapa undang-undang keselamatan seperti hukuman Qisas dan sebagainya telah dicatatkan
·      Kebebasan beragama
·      Tanggungjawab negara terhadap orang bukan Islam
·      Kewajipan semua pihak terhadap perdamaian.

                   Kandungan Piagam Madinah

·      Fasal 1
Dengan nama Allah yang Maha Pemurah Lagi Penyayang : Inilah kitab (Piagam Bertulis) dari Nabi Muhammad, pesuruh Allah bagi orang-orang yang beriman dan orang-orang yang memeluk Islam dari Quraisy dengan penduduk Yathrib dan orang-orang yang bersama mereka lali masuk ke dalam golongan mereka dan berjuang bersama-sama mereka.
·      Fasal 2
Bahawa mereka adalah satu umat (bangsa) berbeza dari manusia-manusia lain.
·      Fasal 3
Golongan Muhajirin dari Quraisy tetaplah di atas pegangan lama mereka : mereka saling tanggung-menanggung membayar dan menerima diyat (wang tebusan) di antara sesama mereka dalam mana mereka menebus sesiapa yang tertawan dengan cara berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang beriman.
·      Fasal 4
Bani Auf (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka dalam mana mereka bersama-sama tanggung-menanggung membayar serta menerima wang tebusan seperti dulu; dan setiap taifah (golongan) tetaplah menebus sesiapa yang tertawan dari kalangan mereka sendiri dengan cara berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
·      Fasal 5
Bani al-Harith (dari Yathrib – Madinah) bin al-Khazraj tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebusan darah seperti dulu, dan tia-tiap puak dari (Suku Khazraj) hendaklah membayar wang tebusandarah mereka sendiri dengan adil dan berkebajikan di kalangan orang-orang yang beriman.
·      Fasal 6
Bani Saidah (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebusan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
·      Fasal 7
Bani Jusyam (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
·      Fasal 8
Banu al-Najjar (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
·      Fasal 9
Bani Amru bin Auf tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
·      Fasal 10
Bani al-Nabiet (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
·      Fasal 11
Bani Aus (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
·      Fasal 12
Bahawa orang-orang yang beriman tidaklah boleh membiarkan sebarang masalah di antara mereka sendiri bahkan mestilah sama-sama bertanggungjawab memberi sumbangan, dengan berkebajikan untuk menbayar wang tebusan darah dengan adil.
·      Fasal 12-b
Hendaklah seseorang yang beriman itu tidak membuat apa-apa perjanjian dengan orang yang di bawah kawalan seseorang yang beriman yang lain dengan tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu.
·      Fasal 13
Bahawa orang-orang beriman lagi bertaqwa hendaklah menentang sesiapa yang membuat kesalahan, melanggar kesusilaan, melakukan kezaliman atau dosa atau perseteruan atau kerosakan di kalangan orang-orang beriman, dan mereka hendaklah bersatu bersama-sama menentang orang tersebut walaupun jika orang itu anak kepada salah seorang dari mereka.
·      Fasal 14
Tidak sayugianya seseorang mukmin itu membunuh seorang mukmin lain kerana seorang kafir, tidak sayugianya ia menolong mana-mana kafir terhadap seseorang mukmin.
·      Fasal 15
Bahawa jaminan Allah itu adalah satu dan sama; ia melindungi nasib orang yang lemah dari perbuatan mereka; dan bahawa orang-orang Mukmin hendaklah salinh menjamin sesama sendiri terhadap (gangguan) orang lain.
·      Fasal 16
Bahawa orang-orang Yahudi yang menyertai kita hendaklah mendapatkan pertolongan dan pimpinan dengan tidak menzalimi dan tidak boleh ada pakatan tidak baik terhadap mereka.
·      Fasal 17
Bahawa perdamaian orang-orang mukmin itu adalah satu dan sama, oleh itu tidak boleh dibuat perjanjian dengan mana-mana orang mukmin tanpa diturut serta oleh mukmin yang lain dalam sesuatu perang pada jalan Allah, melainkan dengan dasar persamaan dan keadilan di kalangan mereka.
·      Fasal 18
Bahawa setiap serangan kita hendaklah dikira sebagai serangan terhadap semua, oleh itu hendaklah disilihgantikan tenaga menentangnya.
·      Fasal 19
Bahawa orang mukmin hendaklah saling membela sesama mereka atas setiap darah yang tumpah pada jalan Allah.
·      Fasal 20
Bahawa orang-orang mukmin lagi bertaqwa hendaklah teguh di atas sebaik-baik petunjuk dan seteguh-teguhnya.
·      Fasal 20-b
Nahawa tidak boleh mana-mana orang musyrik melindungi harta orang-orang Quraisy dan tidak juga nyawa mereka dan tidak boleh menghalang orang mukmin (akan haknya)
·      Fasal 21
Barangsiapa membunuh dengan sewenang-wenangnya akan seorang mukmin dengan tidak ada bukti yang cukup hendaklah dihukum bunuh balas kecuali dipersetuji oleh wali yang kena bunuh menerima ganti darah. Semua orang mukmin hendaklah bersatu suara mengutuk perbuatan itu, bahkan tidak harus bagi mereka menegakkan terhadapnya.
·      Fasal 22
Bahawa tidak harus bagi mana-mana orang mukmin yang mengakui isi kandungan Piagam ini, dan percaya Allah dan Hari Kemudian, menolong mana-mana orang yang mencabul ataupun melindungi orang itu. Barangsiapa menolong orang itu maka keatasnya laknat Allah dan kemurkaanNya pada hari Kiamat kelak, dan tidak akan diterima darinya sebarang tebusan dan tidak juga sebarang taubat.
·      Fasal 23
Berbalah walau bagaimanapun kamu dalam sesuatu perkara hendaklah merujukkan perkara itu kepada Allah dan Nabi Muhammad.
·      Fasal 24
Bahawa orang-orang Yahudi hendaklah turut serta membelanja sama-sama dengan orang-orang mukmin selama mana mereka itu berperang
·      Fasal 25
Bahawa kaum Yahudi dari Bani Auf adalah satu ummah bersama orang-orang mukmin, mereka bebas dengan agama mereka sendiri (Yahudi) dan orang Islam dengan agama mereka (Islam), begitu juga orang-orang yang sekutu mereka dan begitu juga diri mereka sendiri, melainkan sesiapa yang zalim dan berbuat dosa maka hal itu tidak akan menimpa melainkan dirinya dan keluarganya sendiri
·      Fasal 26
Yahudi Bani al-Najjar (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
·      Fasal 27
Yahudi Bani al-Harith (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
·      Fasal 28
Yahudi Bani al-Saidah (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
·      Fasal 29
Yahudi Bani Jusyaim (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
·      Fasal 30
Yahudi Bani al-Aus (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.
·      Fasal 31
Yahudi Bani Tha’alabah (diperlakukan sama dengan Yahudi Bani Auf, kecuali orang-orang zalim dan orang yang berbuat dosa maka hal itu tidak akan menimpa melainkan diri dan keluarganya sendiri.
·      Fasal 32
Bahawa suku Jafnah yang bertalian keturunan dengan Yahudi Tha’alabah (diperlakukan) sama dengan mereka itu (Bani Tha’alabah)
·      Fasal 33
Bani Shutaibah (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf, dan sikap yang baik hendaklah membendung segala kejahatan.
·      Fasal 34
Bahawa orang-orang yang bersekutu dengan Yahudi Bani Tha’alabah (diperlakukan) sama dengan mereka itu.
·      Fasal 35
Bahawa para pegawai kepada orang-orang Yahudi (diperlakukan) sama dengan orang-orang Yahudi itu sendiri.
·      Fasal 36
Tiada seorang pun yang menyertai Piagam ini boleh menarik diri keluar dari pakatan mereka melainkan dengan persetujuan dari (Nabi) Muhammad.
·      Fasal 36-b
Tidak boleh disekat dari membuat kelukaan yang dilakukan oleh mana-mana orang ke atas dirinya, barang siapa membuat kejahatan maka balasannya adalah dirinya dan keluarganya kecuali orang yang dizalimi dan bahawa Allah akan melindungi orang yang menghormati piagam ini.
·      Fasal 37
Bahawa orang-orang Yahudi hendaklah menbiayai negara seperti mana orang-orang mukmin juga hendaklah membiayai negara; dan hendaklah mereka sama0sama tolong-menolong menentang sesiapa jua yang memerangi orang-orang yang menganggotai Piagam ini; dan hendaklah mereka saling nasihat-menasihati, sama-sama membuat kebajikan terhadap perbuatan dosa.
·      Fasal 37-b
Mana-mana orang tidaklah boleh dianggap bersalah kerana kesalahan yang dilakukan oleh sekutunya; dan pertolongan hendaklah diberi kepada orang yang dizalimi.
·      Fasal 38
Bahawa orang-orang Yahudi hendaklah memikul biayaan bersama-sama orang mukmin selama mana mereka berada dalam keadaan perang
·      Fasal 39
Bahawa Kota Yathrib adalah terpelihara sempadannya tidak boleh dicerobohi oleh mana-mana pihak yang menganggotai piagam ini
·      Fasal 40
Bahawa jiran tetangga hendaklah diperlaku sebagai diri sendiri, tidak boleh dilakukan terhadapnya sebarang bahaya dan dosa.
·      Fasal 41
Tidak boleh dihampiri sebarang kehormatan (wanita) melainkan dengan izin keluarganya sendiri.
·      Fasal 42
Bahawa apa juga kemungkaran (bunuh) atau apa juga pertengkaran di antara sesama peserta piagam ini sekira-kira dikhuatiri membawa bencana maka hendaklah dirujukkan kepada hukum Allah dan kepada penyelesaian oleh Muhammad pesuruh Allah, Allah menyaksikan kebaikan isi kandungan piagam ini dan merestuinya
·      Fasal 43
Bahawa tidaklah boleh diberi bantuan perlindungan kepada Quraisy (musuh), begitu juga tidak boleh diberi perlindungan kepada orang-orang yang membantunya.
·      Fasal 44
Bahawa hendaklah bantu-membantu mempertahankan kota Yathrib daripada mana-mana pihak yang mencerobohnya.
·      Fasal 45
Apabila mereka diajak untuk berdamai atau untuk masuk campur dalam satu-satu perdamaian maka hendaklah mereka bersedia berdamai atau masuk campur ke dalam perdamaian itu; dan bila mana mereka diajak berbuat demikian maka orang-orang mukmin hendaklah merestuinya kecuali terhadap orang-orang yang memerangi agama (Islam).
·      Fasal 46
Bahawa orang-orang Yahudi Aus sendiri dan begitu juga orang-orang yang bersekutu dengan mereka hendaklah memikul kewajipan sama seperti mana pihak-pihak yang lain yang menganggotai ini demi kebaikan mereka semata-mata (perdamaian) dari anggota-anggota piagam ini. Dan mereka hendaklah berbuat kebajikan dengan tidak melakukan dosa kerana barang siapa yang berbuat sesuatu maka dialah yang menanggungnya sendiri. Dan Allah menyaksi akan kebenaran isi kandungan Piagam ini dan merestuinya.
·      Fasal 47
Bahawa piagam ini tidak boleh dipakai bagi melindungi orang-orang zalim dan yang bersalah; dan bahawa –mulai dari saat ini barang siapa berpergiaan dari kota Madinah atau menetap di dalamnya adalah terjamin keselamatannya kecuali orang-orang yang zalim atau bersalah. Dan bahawa Allah merestui setiap orang yang membuat kebajikan dan bertakwa dan bahawa Muhammad hendaklah diakui Pesuruh Allah.