Instagram

Friday, December 2, 2011

Surat Dakwaan Tunggal

SURAT DAKWAAN
Nomor : REG PERKARA : 11/HAM/TIM-TIM/07/2002

I. TERDAKWA :

Nama Lengkap                                    : M Noer Muis
Tempat Lahir                                       : Muntok, Bangka
Umur / Tgl Lahir                                 : 47 tahun/20 Agustus 1953
Jenis Kelamin                                      : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan            : Indonesia
Tempat tinggal                                    : Jl Kayu Angin 6/87 Jakarta Selatan (2 Tahun lalu)
Agama                                                 : Islam
Pekerjaan                                             : TNI-AD
Pendidikan                                          : Lemhanas KRA XXX III (33)

II. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tersebut diatas baik pada tingkat penyelidikan maupun penuntutan
tidak dilakukan penahanan.

III. DAKWAAN

KESATU :

Bahwa ia terdakwa M. NOER MUIS, selaku komandan Resort Militer 164 Wira Dharma
Timor-Timu, pada kurun waktu antara tanggal 13 Agustus 1999 sampai dengan tanggal
30 Maret 2000 dan membawahi 13 (tiga belas) KODIM yaitu :
1. Kodim Los Palos dengan Dandim              : Letkol Inf Sudrajat
2. Kodim Baucau dengan Dandim                 : Letkol Art Richard Hutajulu
3. Kodim Viqueque dengan Dandim              : Letkol Inf Gustaf Heru
4. Kodim Manatuto dengan Dandim              : Letkol Art Lexi Ponton
5. Kodim Dilli dengan Dandim                      : Letkol Inf Sujarwo
6. Kodim Aileu dengan Dandim                    : Letkol Inf Maman Rahman
7. Kodim Same dengan Dandim                    : Letkol Inf Suwondo
8. Kodim Liquisa dengan Dandim                 : Letkol Inf Asep Kuswani
9. Kodim Ermera dengan Dandim                  : Letkol Inf Muhamad Nur
10. Kodim Maliana dengan Dandim              : Letkol Kav Siagian kemudian diganti dengan                                                                                   Letkol Inf B Suprianto
11. Kodim Ainaro dengan Dadim                  : Letkol Inf Gatot Rusdiyanto
12. Kodim Suai dengan Dandim                    : Letkol Inf Ahmad Mas Agung diganti oleh
                                                                          Letkol Czi Lilik Kushadianto.
13. Kodim Ambeno dengan Dandim                         : Letkol Art B Sungesti

Serta mempunyai tugas pokok, wewenang, dan tanggungjwab yaitu membina potensi
geografi, demografi dan kondisi sosial diwilayah untuk menjadi ruang, alat dan
kondisi juang sehingga mampu mendukung sistem pertahanan di wilayah dalam
rangka mendukung sistem pertahanan Kodam. Khusus di Timor-Timur pada
pelaksanaan jejak pendapat adalah mensukseskan jajak pendapat tahun 1999; dapat
berkoordinasi dengan unsur-unsur kemanan, unsur-unsur Pemda dan unsur lainnya
baik daripemerintah Indonesia maupun Institusi Internasional lainnya yang ada di
Timor-Timur (UNAMET, CIPPOL, UMNO, UNHCR, ICRC) dalam rangka
mensukseskan Jajak Pendapat 1999 dan bertanggungjawab kepada Pangdam
IX/Udayanan selaku Pangkoops dalam rangka mensukseskan pelaksanaan jajak
pendapat sesuai dengan rincian tugas yang diberikan, akan tetapi tugas pokok,
wewenang dan tanggungjawab tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya
yaitu pada hari Minggu tanggal 5 September 1999 sekira pukul 14.30 WITA dan hari
senin tanggal 06 September 1999 sekira pukul 19.15 WITA serta hari senin tanggal
06 September 1999 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain
dalam bulan September 1999, bertempat di Diosis Dilli dan di rumah kediaman Saksi
Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO) di Dilli serta di gerjea
Ave Maria Suai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum pengadilan Negeri Dilli Timor-Timur, namun berdasarkan pasal
2 Keppres RI No 96 Tahun 2001 tanggal 01 Agustus 2001 tentang perubahan atas
Keppres No 53 Tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad
Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus
perkara ini , terdakwa M NOER MUIS selaku Komandan Resort Militer 164 Wira
Dharma Timor-Timur atau yang secara efektif bertindak sebagai Komandan Militer
dapat di pertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalamn
yuridiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah
Komando dan pengendaliannya yang efektif karena terdakwa selaku atasan yang
membwahi Kodim Dilli dan Kodim Suai berikut jajarannya, atau di bawah
kekeuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan
akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut yaitu terdakwa M.
NOER MUIS selaku Komandang Resort Militer 164 Wira Dharma Tim-Tim,
mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan
tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui oleh terdakwa
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan dan terdakwa tidak melakukan tindakan secara langsung terhadap
penduduk sipil berupa pembunuhan dan terdakwa bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan dan terdakwa
tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya baik untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut sehingga terjadi penyerangan ke Diosis Dilli yang mengakibatkan jatuh korban pensusuk sipil
setidak-tidaknya 3 (tiga) orang atau lebioh meninggal dunia dan pengrusakan serta
pembakaran rumah kediaman saksi Mgr CARLOS FLIPE XIMENES BELO
(USKUP BELO) yang menimbulkan korban penduduk sipil setidak-tidak 10
(sepuluhy) orang atau lebih meninggal dunia maupun penyerangan ke komplek
Gereja Khatolik Ave Maria Suai yang menimbulkan korban penduduk sipil setidaktidaknya
26 (dua puluh enam) orang atau lebih meninggal dunia, atau menyerahkan
pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan dan
penuntutan, perbuatan terdakwa M. NOER MUIS selaku Komandan Resort Militer
164 Wira Dharma Timor-Timur tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain
sebagai berikut :
Bahwa bermula setelah adanya pengumuman hasil jejak pendapat pada tanggal 04
September 1999 bagi warga Timor-Timur untuk memilih tetap berintegrasi
dengan pemerintah, bangsa dan negara Indonesia atau menyatakan diri ikut
sebagai warga negara dari pemerintahan yang berdiri sendiri, yang ternyata
dimenangkan oleh kelompok anti Integrasi (pro kemerdekaan) sehingga timbul
situasi memanas dan terjadi ketegangan antara kelompok yang menyatakan anti
Integrasi (pro kemerdekaan) dengan kelompok pro integrasi.
Bahwa dari situasi yang memanas setelah adanya jajak pendapat tersebut
kemudian pada hari minggu pada tanggal 05 september 1999 sekira pukul 14.30
WITA setelah pengumuman hasil jajak pendapat massa kelompok pro integrasi
yang mengalami kekalahan dalam pemungutan suara menduga adanya
kecurangan yang dilakukan pihak UNAMET beserta kelompok kemerdekaan
dalam perhitungan pemungutan suara, dimana pihak UNAMET sendiri tidak
bertindak netral dalam pelaksanaan pemungutan suara. Keberatan yang diajukan
massa kelompok pro integrasi yang tidak ditanggapi pihak UNAMET telah
menimbulkan ketidakpuasan massa kelompok pro integrasi dan sebagai
pelampiasan ketidakpuasan tersebut terjadi penyerangan ke Diosis Dilli, yang
dilakukan oleh anggota Milisi , Pasukan TNI dan anggota POLRI terhadap
kelompok pro kemerdekaan yang mengungsi dan berlindung di Diosis Dilli
dengan cara menembak menggunakan senjata apai, senjata api rakitan, melakukan
penusukan dan pembacokan dengan menggunakan parang dan samurai terhadap
para pengungsi dari kelompok massa pro kemerdekaan yang sedang berlindung
di Kantor Diosis Dilli.
Bahwa penyerangan ini telah dilaporkan oleh Dandim Dilli maupun Anggota
Kodim Dilli yang bertugas di lapangan kepada terdakwa M. NOER MUIS selaku
Danrem 164 Wira Dharma Timor-Timur, namun pihak Danrem dan aparat
lainnya tidak melakukan tindakan lokalisir bahkan tidak melakukan pencegahan
maupun tindakan penghentian atas serangan yang dilakukan oleh Anggota Milisi,
pasukan TNI dan Anggota POLRI terhadap kelompok pro Kemerdekaan atau setidak-tidaknya pihak Korem 164 Wira Dharma Timor-Timur atau aparat lainnya
tidak berusaha melakukan tindakan perampasan atau pelucutan atas senjata tajam
maupun senjata api rakitan yang dibawa oleh kelompok penyerang sehingga
akibat kejadian tersebut telah jatuh korban penduduk sipil setidak-tidaknya 3
(tiga) orang atau lebih meninggal dunia yang masing-masing bernama :
1. Jose malton Da Costa.
2. Fransisco.
3. Engenio Da Costa.
Dan Kantor Diosis Dilli dirusak serta di bakar.
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 September 1999 sekira pukul 09.15 WITA
massa kelompok pro integrasi, anggota milisi, pasukan TNI dan anggota Polisi
dengan dilengkapi senjata tajam, senjata api dan senjata api rakitan melakukan
aksi ketidakpuasan mereka terhadap hasil jejak pendapat dan bergerak menuju
tempat kediaman saksi Mgr CARLOS FILPE XIMENES BELO (USKUP BELO)
di Dilli yang mereka ketahui sebagai tempat mengungsi dan berlindung massa
kelompok pro kemerdekaan yang terdiri dari penduduk sipil. Setiba ditempat
kediaman skasi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO),
kelompok integrasi, pasukan milisi, pasukan TNI dan anggota Polri menembaki
rumah saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO) lalu
mereka memaksa pengungsi dari kelompok pro kemerdekaan yang sedang
berlindung di rumah saksi Mgr. CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP
BELO) untuk keluar rumah, setelah para pengungsi dari kelompok kemerdekaan
keluar dan berkumpul di taman Bunda Maria di depan rumah saksi Mgr.
CARLOS FILPE XIMENES BELO (USKUP BELO) tidak lama kemudian
terdengar suara teriakan “serang” lalu kelompok pro integrasi, anggota milisi,
pasukan TNI dan anggota Polri melakukan penyerangan dengan cara menembaki
para pengungsi dari kelompok pro kemerdekaan, mengakibatkan korban
penduduk sipil setidak-tidaknya 10 (sepuluh) orang atau lebih meninggal dunia di
mana salah seorang diantaranya bernama NUNU disamping itu mereka juga
melakukan pengrusakan serta membakar rumah saksi Mgr CARLOS FILIPE
XIMENES (USKUP BELO).
Bahwa sebelum kejadian penyerangan tersebut Saksi Mgr. CARLOS FILIPE
XIMENES BELO (USKUP BELO) pada tanggal 06 September 1999 pagi hari
meemanggil saksi MANUEL ABRANTES untuk bersama-sama ke Korem,
setibanya di Korem Saksi MANUEL ABRANTES dan Saksi Mgr CARLOS
FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO) menuju ke ruang tunggu di lantai
dasar, tidak berapa lama Danrem 164 Wira Dharma Timor0Timur yaitu terdakwa
M. NOER MUIS turun dari lantai II untuk menerima kedatangan mereka, lalu
saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENE BELO (USKUP BELO) mengatakan
kepada Danrem “bahwa kedatangan kami Bapak Komandan karena situasi
keamanan di Kota Dilli sangat mencekam karena tembakan dan sudah abnyak
pengungsi datang ke rumah USKUP, jadi bagaimana bisa, menghentikan tembakan-tembakan itu, bisa kembali aman, normal “ kemudian terdakwa M.
NOER MUIS selaku Danrem 164 Wira Dharma Timor-Timur mengatakan “yang
mulia Bapak USKUP kita ke lapngan saja sekaligus menyampaikannya kepada
Bapak Pangab/Menhankam yang akan datang dari Jakarta” kemudian merekapun
ikut ke lapangan terbang Comoro untuk menyambut tamu-tamu penting dari
Jakarta yang antara lain Pangab/Menhankam Jendral WIRANTO;
Setelah itu saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO)
menyampaikan pertanyaan kepada Jendral WIRANTO “Apakah Bapak bisa
memulihkan situasi kemanan dan memerintahkan untuk dikeluarkan rintanganrintangan
(halangan-halangan) yang banyak di jalan berupa kayu dan juga para
milisi itu sendiri yang mengambilalih keamanan di jalan-jalan serta memeriksa
setiap orang yang lewat jalan itu kalau ada pro kemerdekaan yang lewat”
Jenderal WIRANTO sambil menunjuk ke arah terdakwa M NOER MUIS selaku
Danrem 164 Wira Dharma Timor-Timur berkata “pak Danrem ini perintah untuk
anda, keluarkan milisi itu dan kembalikan keadaan normal”, Kapolda Timorr-
Timur ada di belakang saksi saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO
(USKUP BELO) waktu itu, disampingnya ada Wakapolda dan beberapa Polisi
berpangkat Kolonel, selanjutnya saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO
(USKUP BELO) untuk kedua kalinya berbicara agar Pak Jendral memulihkan
situasi kemanan di Timor-timur khususnya Dilli, agar milisi dikendalikan dan
rintangan-rintangan yang ada di jalan dilepaskan, Jendral WIRANTO menjawab
“Ya USKUP” sehingga dengan demikian terdakwa selaku Danrem 164 Wira
Dharma Timor-Timur mengetahui adanya konsentrasi penduduk sipil yang
mengungsi di rumah kediaman saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENS BELO
(USKUP BELO).
Bahwa sebelum terjadi penyerangan tersebut saksi Mgr CARLOS FILIPE
XIMENES BELO (USKUP BELO) pada tanggal 06 September 1999 sesudah
makan pagi sebelum terjadi penyerangan menelpon ke Kapolda Timor-Timur
(TIMBUL SILAEN) minta truck untuk mengevakuasi pengungsi dari Dilli ke Bau
Cau, kemudian Kapolda Timor-Timur TIMBUL SILAEN bilang “lebih baik
USKUP telpon langsung kepada Danrem”, lalu saksi Mgr CARLOS FILIPE
XIMENES BELO (USKUP BELO) menelpon ke terdakwa M. NOER MUIS
selaku Komandan Resort Militer 164 Wira Dharma Timor-Timur dan minta truck
serta perlindungan, tapi terdakwa M NOER MUIS selaku Danrem 164 Wira
Dharma Timor-Timur hanya menjawab “tidak ada kendaraan” namun
permintaan saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO)
tersebut tidak dipenuhi oleh terdakwa M. NOER MUIS selaku Danrem 164 Wira
Dharma Timor-Timur.
Bahwa pada hari Senin Tanggal 06 September sekira pukul 13.30 WITA massa
kelompok masyarakat pro integrasi yaitu anatara lain Izedio Manek, Olivio
Mendoza Moruk alaias Olivia Mou, Martinus Bere Motornus dan Vasco Da Cruz yang tergabung dalam Milisi Laksaur di bawah pimpinan Olivio Moruk, pasukan
TNI dan anggota Polri melakukan tindakan penyerangan terhadap penduduk sipil
termasuk para Biarawan dan Biarawati yang mengungsi dan berada di dalam
Komplek gereja Ave Maria Suai dengan menggunakan senjata api anatara lain
jenis laras panjang (sejenis M-16) maupun senjata api rakitan serta dengan
menggunakan senjata tajam tanpa adanya suatu tindakan pencegahan ataupun
tindakan penghentian dari aparat keamanan khusunya Kodim Suai dan Korem 164
Wira Dharma Timor-Timur di bawah Komando terdakwa M NOER MUIS
sehingga akibat kejadian tersebut jatuh korban penduduk sipil setidak-tidaknya
26 (duapuluh enam) orang atau lebih meninggal dunia yang terdiri dari 17 (tujuh
belas) orang laki-laki dan 9 (sembilan) orang perempuan , anatara lain :

1. ROMO TARSIUS DEWANTO, sesuai Visum Et Repertum Nomor:
002//T.T.3002/SK II/XI/1999 tanggal 30 November 1999 yang dibuat oleh dr.
Budi Sampurna, SH Spf. Dr Herkuntanto, SH, Spf dan dr. Agung Widjajanto,
Tim dokter Forensik dari bagian Ilmu kedokteran Forensik Fakultas
Kedikteran Universitas Indonesia RSUP Nasional Dr Cipto Mangungkusumo
Jl Salemba Raya 6 Jakarta Pusat.

2. ROMO HILARIO MADEIRA, sesuai Visum Et Repertum Nomor:
002//T.T.3002/SK II/XI/1999 tanggal 30 November 1999 yang dibuat oleh dr.
Budi Sampurna, SH Spf. Dr Herkuntanto, SH, Spf dan dr. Agung Widjajanto,
Tim dokter Forensik dari bagian Ilmu kedokteran Forensik Fakultas
Kedikteran Universitas Indonesia RSUP Nasional Dr Cipto Mangungkusumo
Jl Salemba Raya 6 Jakarta Pusat.

3. ROMO FRANSISCO SOARES, sesuai Visum Et Repertum Nomor:
003//T.T.0032/SK II/Xi/1999 tanggal 30 Nopember 1999 yang di buat oleh dr.
Budi Sampurna, SH Spf. Dr Herkuntanto, SH, Spf dan dr. Agung Widjajanto,
Tim dokter Forensik dari bagian Ilmu kedokteran Forensik Fakultas
Kedikteran Universitas Indonesia RSUP Nasional Dr Cipto Mangungkusumo
Jl Salemba Raya 6 Jakarta Pusat. Dan korban yang meninggal dunia lainnya        
sesuai Visum et Repertum Nomor 004//T.T.3002/SK II/XI/1999 tanggal 30
Nopember 1999 sampai dengan Nomor 026//T.T.3003/SK II/XI/1999 tanggal
30 Nopember 1999 yang terhimpun di dalam Laporan penggalian Kuburan
dan pemeriksaan Jenasah Nomor : T.T.3002 /SK II/XI/1999.

Bahwa terdakwa mengetahui atau atas darasr keadaan pada waktu itu seharusnya
mengetahui selaku Komandan Resort militer 164 Wira Dharma Timuor-Timur sedang
adanya serangan atau baru saja terjadi serangan yang merupakan pelanggaran Hak
asasi manusia yang berat yang meluas dan sistematik terhadap penduduk sipil yang
mengungsi ke kantor Diosis Dilli dandi rumah kedianan saudara saksi Mgr CARLOS
FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO) serta di Gereja Ave Maria Suai, namun
terdakwa tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekeuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut dan terdakwa
M. NOER MUIS selaku Komandan Resort Militer 164 Wira Dharma Timor-Timur
tidak menyerahkan pelaku yang melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil
yang mengungsi ke kantor Diosis Dilli, dan di rumah kediaman saksi Mgr Carlos
FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO) di Dilli serta di Gereja Ave Maria Suai
kepada pejabatan yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b. jo
Pasal 7 Huruf b .jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.

DAN

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa M. NOER MUIS, selaku komandang Resort Militer 164 Wira
Dharma Timor-Timu, pada kurun waktu antara tanggal 13 Agustus 1999 sampai
dengan tanggal 30 Maret 2000 dan membawahi 13 (tiga belas) KODIM yaitu :
11. Kodim Los Palos dengan Dandim               : Letkol Inf Sudrajat
12. Kodim Baucau dengan Dandim                  : Letkol Art Richard Hutajulu
13. Kodim Viqueque dengan Dandim               : Letkol Inf Gustaf Heru
14. Kodim Manatuto dengan Dandim               : Letkol Art Lexi Ponton
15. Kodim Dilli dengan Dandim                       : Letkol Inf Sujarwo
16. Kodim Aileu dengan Dandim                     : Letkol Inf Maman Rahman
17. Kodim Same dengan Dandim                     : Letkol Inf Suwondo
18. Kodim Liquisa dengan Dandim                  : Letkol Inf Asep Kuswani
19. Kodim Ermera dengan Dandim                   : Letkol Inf Muhamad Nur
20. Kodim Maliana dengan Dandim                 : Letkol Kav Siagian kemudian diganti                                                                                                dengan Letkol Inf B Suprianto
11. Kodim Ainaro dengan Dadim                     : Letkol Inf Gatot Rusdiyanto
12. Kodim Suai dengan Dandim                       : Letkol Inf Ahmad Mas Agung diganti oleh
                                                                             Letkol Czi Lilik Kushadianto.
13. Kodim Ambeno dengan Dandim                : Letkol Art B Sungesti

Serta mempunyai tugas pokok, wewenang, dan tanggungjwab yaitu membina potensi
geografi, demografi dan kondisi sosial diwilayah untuk menjadi ruang, alat dan
kondisi juang sehingga mampu mendukung sistem pertahanan di wilayah dalam
rangka mendukung sistem pertahanan Kodam. Khusus di Timor-Timur pada
pelaksanaan jejak pendapat adalah mensukseskan jajak pendapat tahun 1999; dapat berkoordinasi dengan unsur-unsur kemanan, unsur-unsur Pemda dan unsur lainnya
baik daripemerintah Indonesia maupun Institusi Internasional lainnya yang ada di
Timor-Timur (UNAMET, CIPPOL, UMNO, UNHCR, ICRC) dalam rangka
mensukseskan Jajak Pendapat 1999 dan bertanggungjawab kepada Pangdam
IX/Udayanan selaku Pangkoops dalam rangka mensukseskan pelaksanaan jajak
pendapat sesuai dengan rincian tugas yang diberikan, akan tetapi tugas pokok,
wewenang dan tanggungjawab tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya
yaitu pada hari Minggu tanggal 5 September 1999 sekira pukul 14.30 WITA dan hari
senin tanggal 06 September 1999 sekira pukul 19.15 WITA serta hari senin tanggal
06 September 1999 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain
dalam bulan September 1999, bertempat di Diosis Dilli dan di rumah kediaman Saksi
Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO) di Dilli serta di gerjea
Ave Maria Suai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum pengadilan Negeri Dilli Timor-Timur, namun berdasarkan pasal
2 Keppres RI No 96 Tahun 2001 tanggal 01 Agustus 2001 tentang perubahan atas
Keppres No 53 Tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad
Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus
perkara ini , terdakwa M NOER MUIS selaku Komandan Resort Militer 164 Wira
Dharma Timor-Timur atau yang secara efektif bertindak sebagai Komandan Militer
dapat di pertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalamn
yuridiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah
Komando dan pengendaliannya yang efektif karena terdakwa selaku atasan yang
membwahi Kodim Dilli dan Kodim Suai berikut jajarannya, atau di bawah
kekeuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan
akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut yaitu terdakwa M.
NOER MUIS selaku Komandan Resort Militer 164 Wira Dharma Tim-Tim,
mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan
tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui oleh terdakwa
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan dan terdakwa tidak melakukan tindakan secara langsung terhadap
penduduk sipil berupa pembunuhan dan terdakwa bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan dan terdakwa
tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup
kekuasaannya baik untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut sehingga
terjadi penyerangan ke Diosis Dilli yang mengakibatkan jatuh korban pensusuk sipil
setidak-tidaknya 4 (empat) orang atau lebih menderita luka-luka dan pengrusakan
serta pembakaran rumah kediaman saksi Mgr CARLOS FLIPE XIMENES BELO
(USKUP BELO) yang menimbulkan korban penduduk sipil setidak-tidak 1 (satu)
orang atau lebih menderita luka-luka atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat
yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, perbuatan
terdakwa M. NOER MUIS selaku Komandan Resort Militer 164 Wira Dharma
Timor-Timur tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa bermula setelah adanya pengumuman hasil jejak pendapat pada tanggal 4
September 1999 bagi warga Timor-Timur untuk memilih tetap berintegrasi
dengan pemerintah, bangsa dan negara Indonesia atau menyatakan diri ikut
sebagai warga negara dari pemerintahan yang berdiri sendiri, yang ternyata
dimenangkan oleh kelompok anti Integrasi (pro kemerdekaan) sehingga timbul
situasi memanas dan terjadi ketegangan antara kelompok yang menyatakan anti
Integrasi (pro kemerdekaan) dengan kelompok pro integrasi.
Bahwa dari situasi yang memanas setelah adanya jajak pendapat tersebut
kemudian pada hari minggu pada tanggal 05 september 1999 sekira pukul 14.30
WITA setelah pengumuman hasil jajak pendapat massa kelompok pro integrasi
yang mengalami kekalahan dalam pemungutan suara menduga adanya
kecurangan yang dilakukan pihak UNAMET beserta kelompok kemerdekaan
dalam perhitungan pemungutan suara, dimana pihak UNAMET sendiri tidak
bertindak netral dalam pelaksanaan pemungutan suara. Keberatan yang diajukan
massa kelompok pro integrasi yang tidak ditanggapi pihak UNAMET telah
menimbulkan ketidakpuasan massa kelompok pro integrasi dan sebagai
pelampiasan ketidakpuasan tersebut terjadi penyerangan ke Diosis Dilli, yang
dilakukan oleh anggota Milisi , Pasukan TNI dan anggota POLRI terhadap
kelompok pro kemerdekaan yang mengungsi dan berlindung di Diosis Dilli
dengan cara menembak menggunakan senjata api, senjata api rakitan, melakukan
penusukan dan pembacokan dengan menggunakan parang dan samurai terhadap
para pengungsi dari kelompok massa pro kemerdekaan yang sedang berlindung
di Kantor Diosis Dilli.
Bahwa penyerangan ini telah dilaporkan oleh Dandim Dilli maupun Anggota
Kodim Dilli yang bertugas di lapangan kepada terdakwa M. NOER MUIS selaku
Danrem 164 Wira Dharma Timor-Timur, namun pihak Danrem dan aparat
lainnya tidak melakukan tindakan lokalisir bahkan tidak melakukan pencegahan
maupun tindakan penghentian atas serangan yang dilakukan oleh Anggota Milisi,
pasukan TNI dan Anggota POLRI terhadap kelompok pro Kemerdekaan atau
setidak-tidaknya pihak Korem 164 Wira Dharma Timor-Timur atau aparat lainnya
tidak berusaha melakukan tindakan perampasan atau pelucutan atas senjata tajam
maupun senjata api rakitan yang dibawa oleh kelompok penyerang sehingga
akibat kejadian tersebut telah jatuh korban penduduk sipil setidak-tidaknya 4
(empat) orang atau lebih menderita luka-luka yaitu :
1. Nelio Mesquito Da Costa Rego.
2. Nonato Soares.
3. Joao Bernadino Soares.
            4. Vivcente A.G Sousa

Dan Kantor Diosis Dilli dirusak serta di bakar.

Bahwa pada hari Senin tanggal 06 September 1999 sekira pukul 09.15 WITA
massa kelompok pro integrasi, anggota milisi, pasukan TNI dan anggota Polisi
dengan dilengkapi senjata tajam, senjata api dan senjata api rakitan melakukan
aksi ketidakpuasan mereka terhadap hasil jejak pendapat dan bergerak menuju
tempat kediaman saksi Mgr CARLOS FILPE XIMENES BELO (USKUP BELO)
di Dilli yang mereka ketahui sebagai tempat mengungsi dan berlindung massa
kelompok pro kemerdekaan yang terdiri dari penduduk sipil. Setiba ditempat
kediaman skasi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO),
kelompok integrasi, pasukan milisi, pasukan TNI dan anggota Polri menembaki
rumah saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO) lalu
mereka memaksa pengungsi dari kelompok pro kemerdekaan yang sedang
berlindung di rumah saksi Mgr. CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP
BELO) untuk keluar rumah, setelah para pengungsi dari kelompok kemerdekaan
keluar dan berkumpul di taman Bunda Maria di depan rumah saksi Mgr.
CARLOS FILPE XIMENES BELO (USKUP BELO) tidak lama kemudian
terdengar suara teriakan “serang” lalu kelompok pro integrasi, anggota milisi,
pasukan TNI dan anggota Polri melakukan penyerangan dengan cara menembaki
para pengungsi dari kelompok pro kemerdekaan, mengakibatkan korban
penduduk sipil setidak-tidaknya 10 (sepuluh) orang atau lebih meninggal dunia di
mana salah seorang diantaranya bernama NUNU disamping itu mereka juga
melakukan pengrusakan serta membakar rumah saksi Mgr CARLOS FILIPE
XIMENES (USKUP BELO).
Bahwa sebelum kejadian penyerangan tersebut Saksi Mgr. CARLOS FILIPE
XIMENES BELO (USKUP BELO) pada tanggal 06 September 1999 pagi hari
meemanggil saksi MANUEL ABRANTES untuk bersama-sama ke Korem,
setibanya di Korem Saksi MANUEL ABRANTES dan Saksi Mgr CARLOS
FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO) menuju ke ruang tunggu di lantai
dasar, tidak berapa lama Danrem 164 Wira Dharma Timor0Timur yaitu terdakwa
M. NOER MUIS turun dari lantai II untuk menerima kedatangan mereka, lalu
saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENE BELO (USKUP BELO) mengatakan
kepada Danrem “bahwa kedatangan kami Bapak Komandan karena situasi
keamanan di Kota Dilli sangat mencekam karena tembakan dan sudah abnyak
pengungsi datang ke rumah USKUP, jadi bagaimana bisa, menghentikan
tembakan-tembakan itu, bisa kembali aman, normal “ kemudian terdakwa M.
NOER MUIS selaku Danrem 164 Wira Dharma Timor-Timur mengatakan “yang
mulia Bapak USKUP kita ke lapngan saja sekaligus menyampaikannya kepada
Bapak Pangab/Menhankam yang akan datang dari Jakarta” kemudian merekapun
ikut ke lapangan terbang Comoro untuk menyambut tamu-tamu penting dari
Jakarta yang antara lain Pangab/Menhankam Jendral WIRANTO;
Setelah itu saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO)
menyampaikan pertanyaan kepada Jendral WIRANTO “Apakah Bapak bisa
memulihkan situasi kemanan dan memerintahkan untuk dikeluarkan rintanganrintangan
(halangan-halangan) yang banyak di jalan berupa kayu dan juga para
milisi itu sendiri yang mengambilalih keamanan di jalan-jalan serta memeriksa
setiap orang yang lewat jalan itu kalau ada pro kemerdekaan yang lewat”
Jenderal WIRANTO sambil menunjuk ke arah terdakwa M NOER MUIS selaku
Danrem 164 Wira Dharma Timor-Timur berkata “pak Danrem ini perintah untuk
anda, keluarkan milisi itu dan kembalikan keadaan normal”, Kapolda Timorr-
Timur ada di belakang saksi saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO
(USKUP BELO) waktu itu, disampingnya ada Wakapolda dan beberapa Polisi
berpangkat Kolonel, selanjutnya saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO
(USKUP BELO) untuk kedua kalinya berbicara agar Pak Jendral memulihkan
situasi kemanan di Timor-timur khususnya Dilli, agar milisi dikendalikan dan
rintangan-rintangan yang ada di jalan dilepaskan, Jendral WIRANTO menjawab
“Ya USKUP” sehingga dengan demikian terdakwa selaku Danrem 164 Wira
Dharma Timor-Timur mengetahui adanya konsentrasi penduduk sipil yang
mengungsi di rumah kediaman saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENS BELO
(USKUP BELO).
Bahwa sebelum terjadi penyerangan tersebut saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES       BELO (USKUP BELO) pada tanggal 06 September 1999 sesudah
   makan pagi sebelum terjadi penyerangan menelpon ke Kapolda Timor-Timur
   (TIMBUL SILAEN) minta truck untuk mengevakuasi pengungsi dari Dilli ke Bau
   Cau, kemudian Kapolda Timor-Timur TIMBUL SILAEN bilang “lebih baik
   USKUP telpon langsung kepada Danrem”, lalu saksi Mgr CARLOS FILIPE
   XIMENES BELO (USKUP BELO) menelpon ke terdakwa M. NOER MUIS
   selaku Komandan Resort Militer 164 Wira Dharma Timor-Timur dan minta truck
   serta perlindungan, tapi terdakwa M NOER MUIS selaku Danrem 164 Wira
   Dharma Timor-Timur hanya menjawab “tidak ada kendaraan” namun
   permintaan saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO)
   tersebut tidak dipenuhi oleh terdakwa M. NOER MUIS selaku Danrem 164 Wira
Dharma Timor-Timur.
Bahwa terdakwa mengetahui atau atas dasar keadaan pada waktu itu seharusnya
mengetahui selaku Komandan Resort militer 164 Wira Dharma Timuor-Timur
sedang adanya serangan atau baru saja terjadi serangan yang merupakan
pelanggaran Hak asasi manusia yang berat yang meluas dan sistematik terhadap
penduduk sipil yang mengungsi ke kantor Diosis Dilli dan di rumah kedianan
saudara saksi Mgr CARLOS FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO) serta di
Gereja Ave Maria Suai, namun terdakwa tidak mengambil tindakan yang layak
dan diperlukan dalam ruang lingkup kekeuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut dan terdakwa M. NOER MUIS selaku Komandan Resort Militer 164 Wira Dharma Timor-Timur tidak menyerahkan pelaku yang melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil yang mengungsi ke kantor Diosis Dilli, dan di rumah kediaman saksi Mgr Carlos FILIPE XIMENES BELO (USKUP BELO) di Dilli serta di Gereja Ave Maria Suai kepada pejabatan yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b. jo
   Pasal 7 Huruf b .jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 tahun
   2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Jakarta, 2 Juli 2002
JAKSA Penuntut Umum Ad Hoc
ANDI DJAROT, SH, MM Jaksa Muda NIP 230014543
Jaksa Penuntut Umum Ad Hoc Pengganti
DIAH PITAKUSUT, SH. MH Jaksa Muda NIP 230019937

No comments:

Post a Comment