Instagram

Sunday, November 27, 2011

Tata Urutan Perundang-undangan yang baru UU No 12 tahun 2011

1. UUDNRI
2. ketetapan MPR
3. UU/ Perpu
4. PP
5. PERPRES
6. Perda Provinsi
7. Perda Kab/Kota

2 comments:

  1. penjelasannya mana,,,,
    bagi donk penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penjelasan ada di dalam UU 12/2011..
      Yang diatas hanya mengambil dalam Pasal 7 saja.trimakasih..

      Delete