Capture Blackberry Messenger (“BBM”) merupakan bentuk salinan/copy
gambar atau teks yang pada umumnya berformat fail image (gambar). BBM
yang dikirim oleh seseorang dapat ditujukan kepada penerima perseorangan maupun
penerima kelompok (group). BBM yang ditujukan kepada penerima
perseorangan, menurut pendapat kami, dapat dikatakan sebagai bentuk percakapan
elektronik secara privat.
Penyebaran
percakapan elektronik privat ke area publik baik melalui BBM group atau
perseorangan, atau mungkin dengan cara disebarkan ke banyak penerima secara
bebas (broadcast) merupakan bentuk pelanggaran privasi sebagaimana
diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”).
Dalam
UU ITE terdapat dua pasal yang terkait dengan kemungkinan pelanggaran dalam
penyebaran capture percakapan via BBM ini:
Pertama, yaitu ketentuan mengenai data pribadi yang terdapat pada Pasal
26 UU ITE. Jika di dalam capture percakapan via BBM tersebut
terdapat data pribadi di antaranya nama, tulisan, dan/atau gambar yang dapat
mengidentifikasikan seseorang maka penyebaran percakapan tersebut melalui media
elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak
yang ada dipercakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang
bersangkutan. Pelanggaran terhadap Pasal 26 UU ITE ini dapat dikenakan
sanksi perdata.
Berikut
ini bunyi keseluruhan dari Pasal 26 UU ITE:
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan
Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang
bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan
berdasarkan Undang-Undang ini.”
Kedua, yaitu ketentuan mengenai pencemaran nama baik. Jika dari
penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik mencemarkan
status/reputasi/kehormatan/nama baik dari seseorang, maka pihak yang dengan
sengaja menyebarkan/mendistribusikan percakapan tersebut tanpa hak atau
dapat dimaknai tanpa persetujuan orang yang bersangkutan melanggar ketentuan
dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Bunyi
Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.”
Tindakan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diancam dengan
sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu
pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Hal
lain yang perlu diperhatikan terkait capture BBM adalah, mengingat
bentuk file capture BBM adalah image, bukan tidak mungkin jika capture
BBM diedit atau direkayasa dengan software perekayasa gambar sesuai
kehendak pihak yang menyebarkan sehingga tampak seolah-olah sesuai dengan
aslinya. Tidak ada yang bisa menjamin secara kasat mata bahwa capture
BBM yang dikirimkan oleh seseorang itu pasti identik dengan format BBM
sebagaimana aslinya. Dibutuhkan pengujian atau pengamatan ilmiah (misalnya
melalui metode digital forensik) untuk memastikan suatu capture BBM
adalah asli (sesuai dengan bentuk maupun konten asalnya).
Demikian
jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
No comments:
Post a Comment