Instagram

Friday, March 8, 2013

Jerat Hukum Bagi Penyebar Capture Percakapan via BBM

Capture Blackberry Messenger (“BBM”) merupakan bentuk salinan/copy gambar atau teks yang pada umumnya berformat fail image (gambar). BBM yang dikirim oleh seseorang dapat ditujukan kepada penerima perseorangan maupun penerima kelompok (group). BBM yang ditujukan kepada penerima perseorangan, menurut pendapat kami, dapat dikatakan sebagai bentuk percakapan elektronik secara privat.

Penyebaran percakapan elektronik privat ke area publik baik melalui BBM group atau perseorangan, atau mungkin dengan cara disebarkan ke banyak penerima secara bebas (broadcast) merupakan bentuk pelanggaran privasi sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Dalam UU ITE terdapat dua pasal yang terkait dengan kemungkinan pelanggaran dalam penyebaran capture percakapan via BBM ini:

Pertama, yaitu ketentuan mengenai data pribadi yang terdapat pada Pasal 26 UU ITE. Jika di dalam capture percakapan via BBM tersebut terdapat data pribadi di antaranya nama, tulisan, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang maka penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada dipercakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap Pasal 26 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi perdata.

Berikut ini bunyi keseluruhan dari Pasal 26 UU ITE:
(1)  Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Kedua, yaitu ketentuan mengenai pencemaran nama baik. Jika dari penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik mencemarkan status/reputasi/kehormatan/nama baik dari seseorang, maka pihak yang dengan sengaja menyebarkan/mendistribusikan percakapan tersebut tanpa hak atau dapat dimaknai tanpa persetujuan orang yang bersangkutan melanggar ketentuan dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:

”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Tindakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hal lain yang perlu diperhatikan terkait capture BBM adalah, mengingat bentuk file capture BBM adalah image, bukan tidak mungkin jika capture BBM diedit atau direkayasa dengan software perekayasa gambar sesuai kehendak pihak yang menyebarkan sehingga tampak seolah-olah sesuai dengan aslinya. Tidak ada yang bisa menjamin secara kasat mata bahwa capture BBM yang dikirimkan oleh seseorang itu pasti identik dengan format BBM sebagaimana aslinya. Dibutuhkan pengujian atau pengamatan ilmiah (misalnya melalui metode digital forensik) untuk memastikan suatu capture BBM adalah asli (sesuai dengan bentuk maupun konten asalnya).

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:


No comments:

Post a Comment